Senin, 26 September 2016

GMNI JOMBANG #HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia

Dapat kita ketahui bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.

Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan  kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.

Sebelum  UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut  diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.


Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria.

Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal tanah adalah hajat rakyat bersama.

Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:
1.   Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3.   Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.
Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
2.  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).

Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.


Berbeda dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.

Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuntutan Mahasiswa untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati

Kondisi petani saat ini berada pada titik nadir terendah dan jauh dari kata sejahtera, hal ini dikarenakan perlindungan hak-hak kaum tani yang tidak dirasakan oleh kaum tani itu sendiri, selain itu sistem ekonomi kita yang condong berkiblat ke ekonomi pasar kepentingan elit, jelas tidak berpihak kepada kaum petani.

Ketidak sejahteraan kaum tani ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Pertama, semakin sempitnya luas lahan yang dikuasai dan dikelola kaum tani karena eksploitasi lahan seluas – luasnya atas segelintir pemilik modal besar, hal ini disebabkan karena tidak berjalannya reforma agraria sebagaimana dikehendaki UUPA No. 5 tahun 1960, sehingga kaum tani seolah – olah didorong menjadi buruh tani saja tanpa dapat menikmati hasil pertaniannya.
Kedua, Kekeringan lahan dan sistem tadah hujan telah menyebabkan kaum tani tidak maksimal untuk mengelola lahannya, hal ini disebabkan karena jauh dari sumber air dan sistem pengairan / irigasi yang buruk, sehingga kaum tani tidak dapat bekerja sepanjang tahun untuk tetap memperoleh kesempatan menaikkan pendapatan keluarga, maka peran Negara yang seharusnya membantu mengadakan sistem pengairan lahan– lahan pertanian dan memperbaiki yang sudah rusak.
Ketiga, sistem ijon yang dilakukan oleh tengkulak-tengkulak tidak bertanggung jawab dimana sangat merugikan petani, dimana sistem ini hanya memanfaatkan petani saja tanpa memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani, karena hasil-hasil panen yang diperoleh petani tidak lagi menjadi hak petani, namun merupakan hak dari tengkulak-tengkulak tersebut, ini merupakan bentuk penghisapan kepada petani, oleh karenanya dibutuhkan kembali peran Negara untuk dapat menghilangkan penghisapan semacam ini.
Keempat, peran bulog yang telah jauh dari tugas pokok dan fungsinya secara mendasar, hal ini dapat terlihat dimana bulog yang seharusnya hadir untuk dapat menentukan sistem yang dapat mensejahterakan kepentingan petani, namun faktanya hanya menjadi lembaga yang berorientasi kepada profit, seharusnya bulog mampu untuk memberikan peran riil terkait permasalahan pangan di Negara ini dan memberikan kesejahteraan bagi petani, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui bulog misalnya membeli semahal-mahalnya hasil tani dari petani langsunh dan menjual semurah-murahnya kepda masyarakat/warga Negara tentu dengan adanya peran subsidi dari Negara terkait hal itu, sehingga petani dapat memperoleh kesejahteraan dan warga Negara juga tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pangannya.
Kelima, serikat petani, terkait hal ini perlu adanya serikat petani/organisasi-organisasi petani yang memang betul-betul riil,untuk kepentingan petani bukan dibentuk untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, atau eksklusif sehingga seluruh kebutuhan-kebutuhan petani dapat dipenuhi kebutuhannya secara konkret, serikat/organisasi petani perlu melakukan pencerahan-pencerahan kepada petani-petani sehingga tidak terjebak dalam sistem yang memelaratkan dan menghisap petani itu sendiri.
Dan yang terakhir dari sekian banyak permasalahan salah satunya lagi; penggunaan pupuk-pupuk dari Negara asing dan sistem pertanian yang diadopsi ternyata hanya merusak tanaman dan berdampak kepada kerusakan tanah dan hasil pertanian, sistem pertanian tradisional dipandang lebih menjawab kebutuhan dari petani dan mampu meningkatkan kualitas hasil produksi pertanian, hanya saja perlu sedikit dibenahi dengan mengadakan penelitian dari beberapa Mahasiswa Pertanian yang diwadahi langsung oleh Pemerintah guna menjawab kebutuhan petani, sehingga pemerintah hendaknya menghentikan import pupuk-pupuk dari Negara luar dan menerapkan kebijakan untuk melakukan pertanian model tradisional yang berbasis pertanian organik yang ramah lingkungan.

Negara sebagai peran kedaulatan, kini malah menyingkirkan kadaulatan rakyatnya, khususnya petani yang terombang-ambing didalam kehidupannya, dikarenakan tidak ada yang menaungi kebutuhannya. Pemerintah yang sewajarnya sadar, bahwasannya adanya kedaulatan pangan, adanya lahan pertanian yang memadai. serta seyogyanya kita dari barisan Mahasiswa bersatu, dan maju serentak menyuarakan persatuan untuk menjadi satu barisan bersama kaun tani, dan demikian beberapa tuntutan kami, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan reforma agraria / land reform untuk kepentingan pertanian dan permukiman;
2. Melakukan redistribusi lahan bagi kaum petani gurem, petani penggarap dan buruh tani;
3. Membangun irigasi / pengairan untuk lahan – lahan pertanian;
4. Menemukan bibit – bibit unggul;
5. Menemukan obat-obatan pertanian dan pupuk yang ramah lingkungan;
6. Mengusahakan teknologi pertanian yang mudah dimanfaatkan dan dipelihara kaum tani;
7. Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kemampuan kaum tani;
8. Mengadakan Bank yang khusus membantu kaum tani;
9. Mempersiapkan penyuluh – penyuluh pertanian yang handal;
10. Menyediakan akses transportasi pertanian dan pasar pertanian;
11. Mengembalikan peran Bulog untuk melindungi hasil produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani selain menjaga ketersedian pangan nasional;
12. Mendorong pembentukan organisasi-organisasi tani yang berpihak kepada kepentingan petani;
13. Mempertahankan pertanian tradisional yang berbasis pertanian organik;
14. Melaksanakan kedaulatan pangan untuk memperkuat ketahanan nasional;


Mari kita sebagai Mahasiswa bersatu menyuarakan Reforma Agraria Sejati, sebagai bentuk dari perjuangan kita menolak perampasan tanah, dibumi Indonesia ini. Mahasiswa, petani, Buruh adalah Rakyat. Maka Bersatulah !!!

GMNI JAYA !!!

MARHAEN MENANG !!!

Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.



GMNI JOMBANG #HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI




Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia


Dapat kita ketahui bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.

Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan  kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.


Sebelum  UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut  diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.


Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria.

Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal tanah adalah hajat rakyat bersama.

Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:

1.   Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3.   Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.



Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
2.  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.


Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).


Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.

Berbeda dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.

Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.


Merdeka !!!

Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.

Senin, 04 April 2016

Kajian Ekonomi. analisis ekonomi makro dan mikro.

ANALISIS EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO
Oleh: Barokah Hilmi

1.  Pengertian Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro

1. Ekonomi Mikro dan 2. Ekonomi Makro.

Ekonomi Mikro adalah cabang yang berfokus pada bagaimana individu, rumah tangga, dan organisasi membuat keputusan mereka untuk mendistribusikan sumber daya yang terbatas, biasanya di pasar yang melihat perdagangan barang atau jasa. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana keputusan-keputusan ini mempengaruhi umum pasokan dan permintaan untuk komoditas dan jasa. Seperti kita ketahui, pasokan adalah salah faktor yang menentukan harga, yang pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa. Ekonomi Mikro biasa juga disebut sebagai pandangan “bottom-up economy” (bawah ke atas), atau bagaimana orang berurusan dengan uang, waktu, dan sumber daya yang tersedia.

Pendekatan Ekonomi Mikro, melihat akttivitas atau perilaku ekonomi secara individual, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit ekonomi kecil. Misalnya dilakukan oleh perseorangan, perusahaan tertentu, pedagang tertentu, rumah tangga tertentu dan yang sejenisnya. Ibarat melihat sebuah hutan, yang dilihat detail ialah dari tumbuh-tumbuhan yang ada didalamnya.

Sedangkan Ekonomi Makro adalah cabang yang mempelajari “jumlah total kegiatan ekonomi, berhubungan dengan masalah pertumbuhan, inflasi, pengangguran, kebijakan nasional ekonomi yang berasal dari inisiatif pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak, dll). Sebagai contoh, makroekonomi akan melihat bagaimana peningkatan / penurunan ekspor bersih akan mempengaruhi jumlah devisa suatu bangsa atau bagaimana GDP akan dipengaruhi oleh tingkat pengangguran.

Pendekatan Ekonomi Makro, mengkaji kegiatan ekonomi secara keseluruhan, secara agreget. Misalnya melihat keseluruhan konsumsi, produksi, maupun pendistribusian pendapatan dalam suatu negara, atau suatu daerah tertentu. Kalau misalnya melihat sebuah hutan, maka yang diperhatikan ialah hutan sebagai suatu kesatuan dengan segala bentuk, maupun fungsinya yang menyeluruh. Jadi ekonomi makro melihat tingkah laku perekonomian secara keseluruhan.

Sekarang ini baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, sudah merupakan cabang ilmu ekonomi yang berdiri sendiri-sendiri. Ekonomi Makro merupakan ilmu ekonomi yang membahas masalah-masalah ekonomi dalam keseluruhan, sebagai keseluruhan (secara aggregate).

2.  Tujuan Umum

Salah satu tujuan ekonomi mikro adalah menganalisis pasar beserta mekanismenya yang membentuk harga relatif kepada produk dan jasa, dan alokasi dari sumber terbatas diantara banyak penggunaan alternatif. Ekonomi mikro menganalisa kegagalan pasar, yaitu ketika pasar gagal dalam memproduksi hasil yang efisien, serta menjelaskan berbagai kondisi teoritis yang dibutuhkan bagi suatu pasar persaingan sempurna.

3.  Cakupan yang akan dibahas terkait dengan:

Proses terjadinya Pendapatan Nasional suatu negara, atau daerah tertentu, alirankegiatan ekonomi dari para pelaku ekonomi dalam masyarakat atau suatu negara atau suatu daerah.
Berbagai cara perhitungan Pendapatn Nasional.
Proses pendistribusian Pendapatan Nasional pada seluruh Stakeholder (suatu pihak yang langsung atau tidak langsung berkepentingan) dalam kegiatan ekonomi atau terkena dampak kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
Termasuk dalam kajian ini, ialah peranan pemerintah disektor ekonomi adakalanya sangat dominan dalam mewujudkan tujuan kebijakan ekonominya, melalui instrumen yang digunakan untuk mewujudkannya.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, perlu mengkaji tujuan-tujuan kebijakan ekonomi yang ingin dicapai, beserta konsep pembangunan untuk mewujudkannya.
Unit-unit Ekonomi Makro meliputi:
1) Rumah tangga atau keluarga, yang berfungsi sebagai: konsumen, sebagai penabung atau penghutang, penyedia SDM baik sebagai pekerja atau sebagai bibit wirausaha/entrepreneur.
2) Dunia usaha, yang meliputi para produsen, distributor, maupun Lembaga Keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, seperti: pasar modal, koperasi simpan pinjam, lembaga asuransi, lembaga leasing, dan lainnya.
3) Pemerintah yang perannya ditentukan oleh sistem ekonomi yang diikuti negara tersebut. Dalam sistem ekonomi Liberal misalnya, pemerintah mempunyai peran terbatas dalam perekonomian. Kerap kali hanya berperan dalam ekonomi, sebagai penanggulangan gejolak ekonomi, atau konjungtur ekonomi.

Sifat campur tangan pemerintah bersifat anti cyclis. Dalam kondisi normal, pemerintah tidak ikut campur tangan dalam perekonomian. Namun hal tersebut bersifat teoritis. Artinya dalam ekonomi Liberal pun pemerintah semakin banyak ikut campur tangan dalam perekonomian. Dalam sistem ekonomi Pancasila, pemerintah ikut secara aktif mengatur perekonomian. Pemerintah mengatur melalui berbagai undang-undang, disamping sebagai pelaku kebijakan. Sebagai contoh ada:

UU RI No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang disahkan tanggal 15 Maret 1999 yang berlaku 1 tahun kemudian.
UU RI No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU RI No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dst.
Secara langsung negara campur tangan dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD. Peran BUMD dalam UU RI No. 19 Tahun 2003, disebutkan:

Mendorong pertumbuhan ekonomi,
Mengejar keuntungan,
Melakukan perintisan usaha,
Melakukan Public Service Obligation (PSO), dan
Mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dalam perekonomian Indonesia, Koperasi diharapkan berperan penting.
4.  Problem-problem Ekonomi Makro

Untuk memperoleh gambaran garis besar perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia, perlu mengenal problematik yang dihadapi, yang pada umumnya hampir sama, namun ada kekhususan problematik yang mendesak untuk dipecahkan, atau berbeda urutan urgensinya.

Sebagai gambaran problem Ekonomi Makro yang dihadapi Indonesia, dari waktu ke waktu yang tidak pernah selesai, diantaranya ialah problem:

Problem kemiskinan
Lambatnya pertumbuhan ekonomi
Pengangguran yang besar
Pemerataan pendapatan
Hutang luar negeri dan dalam negeri yang besar
Inflasi yang relatif masih tinggi
Ketergantungan ekonomi pada luar negeri yang semakin besar
Masalah infrastruktur yang masih sangat terbatas
Masalah APBN dan
Masalah lingkungan hidup, termasuk didalamnya masalah global warming.
Contoh permasalahan ekonomi mikro misalnya masalah harga pasar, masalah komoditas tertentu dan segala hal yang berkaitan dengan bagian kecil perekonomian.

Untuk membahas dn mengatasi permasalahan tersebut, memerlukan pemahaman dasar, konsep-konsep ekonomi makro, maupun teori-teorinya. Disamping itu penting sekali siapapun yang mengkaji ekonomi makro memiliki data perekonomian yang sedang berlangsung dari waktu ke waktu, agar ilmu yang diperoleh bukan sekedar ilmu yang tidak bisa digunakan dalam dunia yang nyata.

5.  Perbedaan Ekonomi Makro dan Ekonomi Mikro

Perbedaan ekonomi makro dan ekonomi mikro terletak pada penekanan. Ekonomi mikro membahas perilaku unit ekonomi secara individual seperti tingkah laku individual konsumen rumah tangga, perusahaan atau produsen, dan pemerintah dengan unit-unitnya dalam menetukan pilihan (choice). Ekonomi Mikro juga mempelajari bagaimana interaksi ketiga pelaku ekonomi ini dikoordinasikan oleh kekuatan pasar.

Pasar dalam Ekonomi Mikro mempunyai tiga fungsi penting. Pertama, pasar berfungsi untuk menyebarkan informasi agar sumberdaya yang terbatas jumlahnya dapat dipakai pada tempat yang paling efisien dan menguntungkan. Pasar menyampaikan informasi ini kepada pelaku ekonomi melalui harga barang dan jasa. Kedua, pasar berfungsi untuk memberikan insentif kepada pelaku ekonomi. Konsumen akan menggunakan sumber daya (uang) yang terbatas dengan hati-hati agar mendapatkan kepuasan yang maksimal dari uang tersebut. Demikian juga produsen akan terdorong meningkatkan produksi dan menekan biaya produksi agar bisa meraih keuntungan yang tinggi. Keuntungan adalah insentif yang sangat kuat dibelakang aktifitas manusia. Ketiga, pasar juga mendistribusikan pendapatan sesuai dengan usaha dan ketrampilan yang dimiliki oleh setiap individu. Bisnis yang berani mengambil resiko dan membuat keputusan dengan benar besar kemungkinan akan mendapatkan keuntungan yang tinggi dibandingkan dengan bisnis yang salah mengambil keputusan dan tidak berani mengambil resiko.

Ekonomi makro, sesuai dengan kata ’makro’ berarti besar, mengkaji tingkah laku pelaku ekonomi dalam skala besar atau disebut juga dengan Aggregat dan kebijaksanaan ekonomi Nasional secara keseluruhan yang meliputi antara lain interaksi antara pasar barang, tenaga kerja, dan pasar aset dan interaksi antara ekonomi negara-negara yang berdagang satu sama lainnya. Ekonomi makro juga mempelajari kebijakan ekonomi dan pengaruhnya terhadap varaibel-variabel ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan variable agregat lainnya.

Pasar pada ekonomi makro dibedakan berdasarkan jenis komoditi aggregate yang ditransaksikan, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, dan pasar uang atau financial. Sedangkan pada ekonomi mikro pasar dibedakan menurut individu komoditi, misalnya pasar beras, pasar jagung, pasar pakaian dan lain-lain dengan ketiga fungsinya seperti yang diterangkan diatas. Karena ekonomi makro berbicara pada tataran aggregate maka pasar barang adalah pasar aggregate bukan individu komoditi seperti pada ekonomi mikro. Artinya kurva supply dan demand pada ekonomi makro adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara harga aggregate dan barang aggregate. Kedua kurva ini disebut dengan Aggregate Demand (AD) dan Aggregate Supply (AS). Dengan kata lain AD adalah penjumlahan dari fungsi Demand induvidu konsumen. Pada ekonomi mikro hanya disebut Demand dan Supply.

Pada ekonomi mikro pasar juga dibedakan atas dua kutub ekstrim yaitu pasar bersaing sempurna (perfectly competitive market) dan pasar monopoli (monopoly market) berdasarkan sejauh mana para pelaku pasar bisa mengontrol harga barang. Pada ekonomi makro pasar dapat juga dibedakan atas dua kutub ekstrim tetapi berdasarkan tingkat intervensi pemerintah, yaitu pasar bebas (free market) dan pasar yang terkontrol (controlled market). Pasar bebas adalah pasar dimana tidak ada campur tangan pemerintah atau sangat minimal, sedangkan pasar terkontrol sangat sarat dengan intervensi pemerintah. Pasar bebas banyak dianut dan di promosikan oleh negara-negara Barat dan pasar terkontrol banyak dianut oleh negara-negara sosialis dan komunis.

Tujuan akhir dari semua itu tentu adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi kebijakan ekonomi yang cocok untuk mengatasi masalah tersebut. Kesejahteraan masyarakat biasanya diukur dengan menggunakan indicator tertentu yang dapat dipakai dengan mudah dan dapat mengukur tingkat kesejahteraan masyakarat dengan akurat. Seperti yang disebut diatas maka indikator umum ekonomi makro yang biasa dipakai adalah tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan inflasi.

Minggu, 06 Desember 2015

MAKALAH “SEJARAH PRAMUKA DI DUNIA DAN INDONESIA”

MAKALAH KEPRAMUKAAN

“SEJARAH PRAMUKA DI DUNIA DAN INDONESIA”




Disusun oleh :
Barokah hilmi




Jombang Jawa Timur















KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah tentang “sejarahpramukaduniadanindonesia” dapat tersusun hingga selesai. dengan tujuan memenuhi tugas Mata Kuliah Umum kepramukaan. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


   Jombang, 07 Desember 2015

                                                                                               Penyusun




DAFTAR ISI
       Kata Pengantar ....................................................................................................................
       Daftar Isi ............................................................................................................................. 

       Bab I Pendahuluan ............................................................................................................. 
1.1  Latar Belakang ................................................................................................................... 
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................. .

Bab II Pembahasan .................................................................................................................. 
2.1 Sejarah Pramuka di Dunia  ................................................................................................ 
A. Riwayat Baden Powell ........................................................................................................ 
B. Sejarah Kepramukaan Sedunia ........................................................................................... 
2.2 Sejarah Pramuka di Indonesia ........................................................................................... 
A. Sejarah Gerakan Pramuka Masa Penjajahan .....................................................................  
B. Gerakan Pramuka Pada Masa Republik Indonesia ............................................................. 

Bab III Kesimpulan ................................................................................................................ 
Daftar Pustaka ........................................................................................................................ 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

     Pramuka adalah kependekan dari praja muda karana yang berarti rakyat  muda yang senang bekerja atau berkarya. Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
     Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.


1.2 Rumusan Masalah

Untuk mengkaji tentang sejarah pramuka di dunia dan di Indonesia seperti :
1.      Apa sejarah dari pramuka di dunia ?
2.      Apa sejarah dari pramuka di Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pramuka di Dunia

A.  Riwayat Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
 Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a.        Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b.      Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c.       Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d.      Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e.       Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f.       Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.

Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagitentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
     William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
     Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.

Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

B. Sejarah Kepramukaan Sedunia

     Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
    Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
     Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

                Tahun 1924 Jambore II            di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
                Tahun 1929 Jambore III          di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
                Tahun 1933 Jambore IV           di Godollo, Budapest, Hongaria
                Tahun 1937 Jambore V            di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
                Tahun 1947 Jambore VI           di Moisson, Perancis
                Tahun 1951 Jambore VII         di Salz Kamergut, Austria
                Tahun 1955 Jambore VIII        di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
                Tahun 1959 Jambore IX          di Makiling, Philipina
                Tahun 1963 Jambore X            di Marathon, Yunani
                Tahun 1967 Jambore XI          di Idaho, Amerika Serikat
                Tahun 1971 Jambore XII         di Asagiri, Jepang
                Tahun 1975 Jambore XIII        di Lillehammer, Norwegia
                Tahun 1979 Jambore XIV        di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
                Tahun 1983 Jambore XV         di Kananaskis, Alberta, Kanada
                Tahun 1987 Jambore XVI        di Cataract Scout Park, Australia
                Tahun 1991 Jambore XVII       di Korea Selatan
                Tahun 1995 Jambore XVIII     di Belanda
                Tahun 1999 Jambore XIX        di Chili, Amerika Selatan
                Tahun 2003 Jambore XX         di Thailand

    

 Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
     Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
     Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.

2.1 Sejarah Pramuka di Indonesia
Sejarah lahirnya gerakan Pramuka di Indonesia bermula pada masa dimana Indonesia dijajah oleh Belanda. Awal gerakan kepanduan ini bermula dari berdirinya cabang Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian berubah namanya menjadi Nederlands Indische Padvinders. Bapak kepanduan Indonesia ialah S.P. Mangkunegara yang memrakarsai berdirinya organisasi kepanduan milik Indonesia sendiri pada tahun 1916. Pada masa Jepang, gerakan ini dibubarkan karena pihak Jepang tidak menginginkan adanya sebuah organisasi yang dibuat tanpa ikut campur Jepang. Setelah Jepang pergi, gerakan Pramuka di Indonesia kembali aktif dan baru terbentuk sebagai Pramuka pada tahun 1961. Panitia untuk pembentukan gerakan Pramuka sendiri baru dibuat keputusannya pada tahun 1961 lewat keputusan Presiden Nomor 121 tahun 1961 tanggal 11 April 1961.
A.    Sejarah Gerakan Pramuka Masa Penjajahan

Berdirinya gerakan Pramuka di Indonesia diawali dengan munculnya cabang dari Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912. Organisasi yang juga baru berdiri pada tahun 1910 ini mampu mempertahankan eksistensinya hingga saat dimana Perang Dunia I pecah. Karena NPO memiliki kwartir besar sendiri, mereka kemudian memutuskan untuk mengubah nama mereka di tahun 1916 dan menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereeniging (NIVP). Pada tahun yang sama, S.P. Mangkunegara VII merencanakan untuk membuat organisasi kepanduan mereka sendiri. Hal ini dibuat nyata, dan organisasi mereka diberikan nama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO) dan merupakan organisasi kepanduan yang pertama di tanah nusantara.

Organisasi-organisasi kepanduan yang berdiri juga menyulut api pergerakan nasional, dimana pada suatu masa didirikan organisasi kepanduan milik Muhammadiyah yang diberi nama Padvinder Muhammadiyah dimana pada tahun 1920 mengganti nama mereka menjadi Hizbul Watan. Selain Muhammadiyah, ada juga Nationale Padvinderij milik Budi Utomo, Syarikat Islam Afdeling Padvinderij milik Syarikat Islam yang namanya kemudian diubah menjadi Syarikat Islam Afdeling Pandu (SIAP), Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) yang berdiri berkat Jong Islamieten Bond, dan terakhir adalah Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) yang berhutang kepada Pemuda Indonesia untuk berdiri. Pada tanggal 23 Mei 1928, rasa persatuan yang timbul dalam organisasi kepanduan di Indonesia mulai mewujudkan dirinya dengan nama “Persaudaraan Antara Pandu Indonesia” (PAPI) yang anggotanya adalah INPO, SIAP, NATIPIJ, dan PPS.

Pada tahun 1928 hingga 1935, organisasi-organisasi kepanduan yang memeloporilahirnya gerakan Pramuka di Indonesia menjadi semakin banyak baik yang berdasarkan kebangsaan atau agama. Nama-nama organisasi yang berdasarkan kebangsaan adalah:
  • Pandu Indonesia (PI)
  • Padvinders Organisatie Pasundan (POP)
  • Pandu Kesultanan (PK)
  • Sinar Pandu Kita (SPK)
  • Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI)
Sementara organisasi yang berdasarkan keagamaan:
  • Pandu Ansor
  • Al Wathoni
  • Hizbul Wathan
  • Kepanduan Islam Indonesia (KII)
  • Islamitische Padvinders Organisatie (IPO)
  • Tri Darma (Kristen)
  • Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI)
  • Kepanduan Masehi Indonesia (KMI)



Demi mempererat persaudaraan di antara tiap organisasi, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) berencana untuk mengadakan sebuah jambore besar. Kegiatan ini mengalami beberapa kali perubahan rencana dalam waktu dan nama kegiatan, meskipun pada akhirnya nama kegiatan disetujui sebagai “Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem” atau disingkat PERKINO. Tanggal acara yang tadinya juga sempat didebatkan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Juli tahun 1914 di sebuah daerah di Yogyakarta.
Perkembangan gerakan Pramuka di Indonesia sempat terhambat ketika penjajah dari Belanda pulang dan digantikan oleh pasukan Jepang. Dalam masa penjajahan oleh Jepang yang mengaku-ngaku “pelindung Asia, pemimpin Asia, dan cahaya Asia”, tidak boleh ada partai dan organisasi rakyat yang terjadi. Hal ini menyulut banyak kemarahan publik karena bahkan organisasi kepanduan tidak boleh dilanjutkan. Meski ada aturan tentang penolakan organisasi, beberapa anggota BPPKI tetap merencanakan PERKINO II. Masa isolasi dari organisasi rakyat ini membuat semangat kepanduan yang ada dalam dada para anggotanya berkobar semakin kuat.
B.  Gerakan Pramuka Pada Masa Republik Indonesia
Pada bulan September 1945, beberapa tokoh dari gerakan kepanduan Indonesia memutuskan untuk melakukan pertemuan di Yogyakarta demi membentuk sebuah panitia baru sebagai sebuah panitia kerja dan wadah dari sebuah organisasi yang besar. Panitia baru ini kemudian dikenal sebagai Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia (KPPI) dan di saat yang sama segera menetapkan tanggal untuk melaksanakan sebuah kongres tentang kesatuan kepanduan. Kongres ini berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Desember dan berlokasi di Surakarta. Dan sebagai hasilnya, terbentuklah Pandu Rakyat Indonesia. Pandu Rakyat Indonesia menghadapi masa sulit ketika hendak berkembang. Salah satu alasan yang ada adalah penyerangan kembali Belanda mulai 17 Agustus 1984 dimana pada saat itu ada seseorang yang berencana menembak mati Soeprapto dan berhasil. Pada daerah-daerah yang akhirnya berhasil dikuasai oleh Belanda, Pandu Rakyat dipaksa untuk berhenti beraktivitas.

Ketika periode perjuangan untuk lagi-lagi mengusir Belanda dari tanah air selesai, Pandu Rakyat Indonesia mengadakan kongres mereka yang ke-2 di Yogyakarta pada tanggal 20 hingga 22 Januari tahun 1960. Yang menjadi pokok pembicaraan dari kongres ini adalah tentang bagaimana putusan untuk mencapai konsepsi yang baru, memberi kesempatan untuk beberapa golongan agar mereka bisa kembali menyejahterakan kembali organisasi mereka yang telah runtuh. Kongres ini juga membahas tentang bagaimana masyarakat sekitar kini mampu membuat organisasi kepanduan mereka sendiri. Hingga kini, kisah ini akan terus diceritakan jika ada salah satu kita yang berbicara atau bertanya tentang sejarah lahirnya gerakan Pramuka di Indonesia.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Sejarah pramuka di dunia yang pertama kali mengemukakan adalah Baden Powell, pada tahun 1908 Boden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys” Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Sejarah lahirnya gerakan Pramuka di Indonesia bermula pada masa dimana Indonesia dijajah oleh Belanda. Awal gerakan kepanduan ini bermula dari berdirinya cabang Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian berubah namanya menjadi Nederlands Indische Padvinders. Bapak kepanduan Indonesia ialah S.P. Mangkunegara yang memrakarsai berdirinya organisasi kepanduan milik Indonesia sendiri pada tahun 1916.


DAFTAR PUSTAKA


http://ruangtransparansi.blogspot.co.id/
http://ruangkataa.blogspot.co.id/