#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI
Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia
Dapat kita ketahui bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.
Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
Sebelum UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.
Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria.
Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal tanah adalah hajat rakyat bersama.
Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.
Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).
Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.
Berbeda dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.
Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merdeka !!!
Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar