Kartel ialah Hantu Tersembunyi
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional
maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini,
satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli
tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap
bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya
timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market
power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan
cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan
dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi
wilayah penjualan.(https://id.wikipedia.org/wiki/Kartel)
Definisi Kartel
Dalam kamus Oxford, kartel atau cartel didefinisikan,
“Cartel is a group of separate business firms wich work together to
increase profits by not competing with each other”. Artinya, kartel
adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang
berlainan yang bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing
tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka
adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan
untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah
distribusi, termasuk membatasi suplai.
Dalam buku Black's Law
Dictionary (kamus hukum dasar yang berlaku di Amerika Serikat), praktik
kartel (cartel) didefinisikan, “A combination of producer of any product
joined together to control its productions its productions , sale and
price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any
particular industry or commodity”. Artinya, kartel merupakan kombinasi
di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk
mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan
perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok
industri. Dari definisi tersebut, praktik kartel bisa dilakukan oleh
kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan
pokok (primer) hingga barang kebutuhan tersier.
Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu, yaitu:
1. Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
2. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.
Poin
penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalam suatu
kartel terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang
menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan
utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk
adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek
perilaku monopoli.
Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku
“Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of
independent firms, producing similar products, that work together to
raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah
organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan
independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama
untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada
definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan
membatasi output.
Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard
Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan
pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price
of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out
put) is likely any other contract in the sense that the parties would
not sign it unless they expected it to make them all better off”.
Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di
antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan
sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya
mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak
menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik.
Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di
mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh
setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan
sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.
Praktik
kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5
Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan,
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan
yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli
ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Memahami
kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari
perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan
pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk
mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi
bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang
terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar
atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar
persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki
beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik
monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk
mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.
Apa Perbedaan Antara Kartel dan Trust?
Selain
dikenal istilah kartel, ada pula istilah lain yang memiliki kemiripan,
yaitu trust. Keduanya memiliki kesamaan dilarang menurut undang-undang.
Pada Pasal 12, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan
Persaingan Usaha diatur mengenai trust yang dituliskan, “Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa,
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat”. Dari definisi menurut KPPU tersebut,
perbedaannya terletak pada prinsip aktualitasnya. Kesepakatana di dalam
kartel biasanya tidak secara nyata diwujudkan, tetapi tetap ada dan
diakui dan dijalankan oleh anggota-anggotanya. Sedangkan pada trust,
kesepakatan tersebut diwujudkan nyata ke dalam suatu wadah organisasi
yang tercatat pula legalitas hukumnya. Sekalipun demikian, trust
melakukan praktik monopoli seperti halnya kartel.
Jika demikian, mengapa keduanya mesti dipisahkan?
Pemisahan
antara kartel dan trust, karena berhubungan dengan legalitas badan
usaha. Seperti yang dijelaskan di atas, praktik kartel tidak berwujud
nyata, tetapi ada dan dilakukan secara sengaja. Sementara trust memiliki
bentuk nyata berupa badan usaha seperti asosiasi industri, persatuan
dagang, dan sejenisnya. Oleh karenanya, perlu diberikan pemisahan,
karena dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjutinya pun harus
dibedakan.
Bagaimana contoh pratik kartel dan trust?
Misalnya
di dalam sebuah industri terdapat 3 produsen atau perusahaan yang
memegang tiga besar pangsa pasar. Mereka seluruhnya memiliki setidaknya
sekitar 60% pangsa pasar dari produk yang dijual atau dipasarkan. Karena
mereka berdomisili di wilayah yang sama, tidak tertutup kemungkinan
akan saling mengenal atau mengetahui, bahkan saling berkomunikasi.
Jalinan komunikasi atau relasi di antara mereka kemudian menciptakan
sikap saling pengertian. Salah satunya diwujudkan dengan membagi dengan
sendirinya segmen konsumennya berdasarkan wilayah. Ada pula yang membagi
segmen konsumennya berdasarkan kategori produk. Perusahaan A akan fokus
ke segmen di Indonesia bagian timur, lalu perusahaan B fokus di
Indonesia bagian tengah, kemudian perusahaan C akan menyasar produknya
untuk menguasai pasar di Indonesia bagian barat. Perilaku bisnis seperti
ini memiliki indikasi kuat tentang terjadinya praktik kartel.
Ilustrasi
lain untuk menggambarkan praktik trust bisa diketahui melalui asosiasi
bisnis ataupun kongsi dagang. Organisasi tersebut dengan sendirinya akan
dikuasai dan dipengaruhi oleh 3-4 besar kelompok pemimpin pasar (market
leader). Mereka kemudian membuat aturan ataupun ketentuan yang mengatur
harga, distribusi produk atau wilayah pemasaran, segmentasi ataupun
sasaran konsumen, dan sebagainya. Organisasi ini bisa memiliki
keanggotaan lebih dari 5 perusahaan, tetapi suara ataupun pengaruh
terbesar tentunya hanya dimiliki oleh 3-4 perusahaan pemimpin pasar.
Kesepakatan bisnis tersebut tentunya pula hanya akan semakin
menguntungkan atau berpihak pada sebagian besar kepentingan 3-4 besar
perusahaan pemimpin pasar.
Mengapa Kartel Dilarang?
Menjawab
pertanyaan tersebut, perlu diketahui tentang perlunya tercipta suatu
iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat akan
memberikan manfaat positif bagi perekonomian. Dari sisi produsen,
persaingan usaha yang sehat akan mendorong terciptanya efisiensi
produksi dan alokasi input, serta akan mendorong para pelaku usaha
(produsen) untuk memperbanyak inovasi di segala lini produksi, termasuk
pula infrastruktur produksi. Dari sisi konsumen akan mendapatkan manfaat
berupa harga yang relatif lebih murah, karena harga output terbentuk
oleh proses produksi ataupun pengelolaan organisasi produksi yang
efisien.
Sesuatu yang tidak dikehendaki oleh produsen dalam iklim
persaingan adalah ketidakpastian bisnis. Tidak sedikit nama-nama besar
perusahaan dunia akhirnya tenggelam akibat semakin tingginya intensitas
persaingan. Sebut saja seperti perusahaan garmen terkemuka dengan merek
“Levi's” yang kini sudah tidak lagi terdengar namanya. Atau seperti
Ericsson, Siemens Telecommunication, Kodak, dan lain-lain yang sempat
besar di masa kejayaannya. Ada ribuan perusahaan-perusahaan besar yang
sudah tidak lagi terdengar namanya karena begitu ketatnya persaingan
bisnis. Inovasi adalah segalanya, bahwa siapapun mereka yang unggul
dalam inovasi berpikir yang akan mampu bertahan. Sekalipun demikian,
tidak semua pihak (perusahaan atau produsen) yang menginginkan atau
bertahan di tengah persaingan melalui inovasi berpikir. Tidak ada
jaminan inovasi akan selalu menjadi segalanya, karena persaingan bisnis
selalu diikuti dengan ketidakpastian.
Praktik kartel maupun trust
dalam bentuk apapun pasti akan berujung pada kondisi yang merugikan
konsumen. Sekalipun praktik tersebut diatur oleh pemerintah, kecuali
praktik kartel dilakukan oleh perusahaan milik pemerintah yang notabene
tidak selalu berorientasi untuk mengejar laba (profit). Praktik akan
menutup adanya peluang bagi masuknya inovasi maupun perusahaan
(pendatang baru) yang bisa menawarkan harga lebih murah dan pelayanan
yang lebih baik. Seringkali pula terjadi, praktik kartel maupun trus
akan menutup peluang perusahaan lain (pendatang baru) untuk menawarkan
sistem produksi yang lebih baik, sehingga akan mampu menciptakan harga
yang lebih efisien (lebih murah).
Apakah praktik kartel maupun trust menguntungkan bagi pelaku-pelakunya?
Belum
pernah ada dalam sejarah organisasi bisnis di mana perilaku monopoli
akan membuat perusahaan menjadi cukup besar. Nama-nama perusahaan
multinasional saat ini, termasuk yang masuk ke Indonesia bukanlah
nama-nama yang dihasilkan dari praktik monopoli, melainkan mereka
menjadi besar karena dampak dari persaingan usaha yang sehat. Mereka
mengkedepankan inovasi di segala lini, bahkan inovasi dalam berpikir.
Bertolak belakang dengan mereka yang cenderung berperilaku monopoli
melalui praktik kartel. Inovasi bukanlah orientasi utama, bahkan
seringkali hanya ditempatkan pada prioritas paling dasar. Pelaku praktik
kartel lebih mengkedepankan unsur kolusi bisnis yang tidak jarang akan
melibatkan pemerintahan. Itu sebabnya, mengapa perusahaan-perusahaan
besar yang pernah ada di Indonesia tidak pernah menjadi ikon dunia.
Contoh kongkritnya seperti ASTRA yang setelah reformasi justru menumpuk
banyak utang.
Lalu, manfaat apa yang mereka dapatkan dengan melakukan praktik kartel?
Sebenarnya
tidak ada sama sekali manfaatnya, kecuali mereka hanya mencoba untuk
bertahan. Mereka mungkin masih bisa melakukan ekspansi bisnis, tetapi
tidak ada satupun di antaranya yang berpeluang menjadi perusahaan level
dunia. Mereka hanya sekedar bisa memutar uang. Manfaatnya mungkin hanya
karena mereka bisa bertahan dengan pencapaian yang telah ada. Sekalipun
demikian, seluruh konsumen dan karyawannya lah yang akan menanggung
kerugian mereka. Dalam banyak hal, praktik kartel biasanya akan diikuti
oleh sejumlah pelanggaran hukum lainnya. Misalnya seperti korupsi,
pelanggaran pajak, perkara perdata, bahkan sampai pada perkara pidana.
Syarat Terbentuknya dan Karakteristik Kartel
Praktik
kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang tertentu yang
memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam perserikatan ini pula
memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati oleh anggota-anggotanya.
Untuk bisa terjadi praktik kartel harus memiliki pernjanjian atau kolusi
di antara pelaku usaha. Ada dua bentuk kolusi yang mengindikasikan
terjadinya praktik kartel, yaitu:
1. Kolusi Eksplisit
Para
anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang
dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama,
kepengurusan kartel, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan
data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan
dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain
sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke
dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup
jelas.
2. Kolusi Diam-Diam (Implisit)
Para pelaku atau
anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak
melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para
anggota kartel melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan
secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa
asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi
tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua
itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis kartel dengan kolusi
implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus kartel di
dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan
melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5
Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha.
Perlu
digarisbawahi, bahwa tidak semuanya jenis kolusi bisnis selalu
berkonotasi negatif terhadap persaingan usaha. Terdapat pula kolusi yang
positif, seperti kolusi dalam menggalang dana bantuan untuk anak-anak
miskin, bencana alam dan sebagainya, atau bentuk kolusi yang sama sekali
tidak berkaitan dengan bisnis dan persaingan. Itu sebabnya, kartel
secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
2. Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
3. Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
4. Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
6.
Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang
dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan
produksi.
7. Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota
yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah
ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham,
pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.
Kondisi-kondisi
berikut ini adalah yang membuat pelaku kartel tetap bertahan melakukan
praktik monopoli. Dalam hal ini, praktik kartel harus memiliki
kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Jumlah pelaku usaha lebih
sedikit, atau setidaknya hanya didominasi oleh segelintir perusahaan.
Biasanya memiliki jumlah atau ukuran industri sebanyak 5-10 perusahaan
di mana hanya terdapat 1-4 perusahaan yang mendominasi di dalam
asosiasi.
2. Produknya bersifat homogen atau hanya dilakukan apabila mereka para anggota-anggotanya memiliki produk yang sama.
3.
Elastisitas permintaan atas produk-produknya relatif rendah. Seberapa
pun mereka menetapkan harga relatif tidak memiliki dampak yang berarti
terhadap permintaan. Di sinilah titik kekuatan kartel, karena konsumen
tidak dikondisikan tidak memiliki banyak pilihan lain selain menggunakan
produk-produk yang dibuat oleh anggota-anggota kartel.
4. Selalu terdapat upaya untuk mencegah masuknya pendatang baru (pesaing)
5. Selalu melakukan kecurangan dalam bentuk laporan keuangan fiktif, data penjualan yang fiktif, dan lain sebagainya.
6.
Kartel biasanya dilakukan di sektor bisnis yang membutuhkan investasi
yang cukup besar. Di sinilah titik kekuatan mereka yang sekaligus
dimanfaatkan untuk semakin memperbesar restriksi atau hambatan bagi
masuknya pendatang baru.
Adakah pengecualian atau bentuk
perjanjian maupun kesepakatan bisnis di antara korporasi agar tidak
dikenakan pasal mengenai kartel ataupun trust?
Memang benar,
tidak semua bentuk kesepakatan sepihak di antara korporasi dilarang
menurut undang-undang. Pengecualian dapat ditoleransi untuk
kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku;
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti
lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,
rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba;
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan
untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan;
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.
Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak
mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
8. Pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Kecil; atau
9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Jika
pelaku usaha kecil masih diperbolehkan melakukan kartel, apakah
ketentuan tersebut bukan berarti mengesampingkan asas keadilan dalam
berekonomi?
Saya ingin menunjukkan sebuah praktik kartel kecil
yang dilakukan oleh pelaku usaha penjual makanan lesehan di sepanjang
Malioboro (Yogyakarta) dan sekitarnya. Jika diperhatikan, indikasi
kartel terlihat dari harga makanan yang dipatok sama untuk setiap
penjual. Apabila terdapat selisih, biasanya cuma selisih pada menu
tambahan yang sedikit pengaruhnya terhadap penguasaan calon pembeli.
Praktik kartel dalam kasus penjual lesehan di Malioboro masih bisa
ditoleransi, karena pengaturan harga yang mereka lakukan tidak memiliki
dampak yang luas ke wilayah lainnya. Konsumen masih memiliki posisi
tawar ataupun pilihan untuk menolak ataupun tidak menolak. Banyak lagi
contoh lainnya praktik kartel yang dilakukan oleh sejumlah
paguyuban-paguyuban pelaku usaha kecil. Praktk kartel tersebut masih
bisa ditoleransi pula, karena tidak ada restriksi atau pembatasan bagi
masuknya pendatang baru.
Jenis-Jenis Kartel
Setelah mengetahui
dan memahami bentuk perilaku dan praktik kartel, perlu diketahui pula
jenis-jenis kartel. Dalam hal ini, praktik kartel dapat diidentifikasi
atau dideteksi berdasarkan jenis-jenisnya sebagai berikut.
1. Kartel Daerah
Cakupan
kartel ini biasanya menggunakan indikator regional atau wilayah. Ada
beragam bentuk dan polanya. Misalnya, kartel yang membagi wilayah
pemasarannya berdasarkan regional tertentu. Perusahaan A menguasai Pulau
Jawa, kemudian perusahaan B menguasai wilayah di Kalimantan dan
Sulawesi atau mungkin dibagi berdasarkan distrik ataupun propinsi.
Perusahaan A boleh memasukkan produknya ke wilayah perusahaan B, tetapi
tidak boleh melakukan pemasaran dengan agresif seperti melakukan promo
khusus regional.
2. Kartel Produksi
Model kartel yang memiliki bentuk kesepakatan untuk menetapkan kuota produksi bagi anggota-anggotanya.
3. Kartel Harga
Model
kartel yang dilakukan dengan melakukan kesepakatan untuk menetapkan
harga (price fixing) untuk meniadakan persaingan harga. Modus praktik
atau polanya bisa bervariasi. Mereka bisa menetapkan harga terendah,
termasuk kesepakatan harga untuk musim penjualan (banting harga). Antara
kartel harga dan kartel produksi biasanya tidak saling terpisahkan atau
biasanya menjadi satu kesepakatan.
4. Kartel Kondisi
Kesepakatan
atau perjanjian bisnis yang mereka lakukan melalui praktik kartel
berdasarkan kondisi tertentu dalam perjanjian bisnis. Misalnya,
pembuatan sistem administrasi (prosedur) dalam pengambilan kredit
kendaraan bermotor, penyusunan mekanisme dalam penjualan tunai, prosedur
dalam pemberian diskon (potongan harga), bonus, dan sebagainya.
5. Kartel Pembagian Laba
Model
kartel yang dalam perjanjiannya berorientasi untuk melakukan
kesepakatan atas pembagian laba. Biasanya, pembagian laba diberikan ke
pihak (anggota) sebagai bentuk kompensasi atas kesepakatan yang telah
mereka setujui. Tujuannya tidak lain untuk semakin memperkuat loyalitas
di antara para anggota pelaku kartel.
Dalam dunia nyata, praktik
kartel biasanya tidak hanya terbatas untuk satu jenis kartel seperti
yang disebutkan di atas. Tidak jarang pelaku kartel dengan asosiasinya
justru menggunakan keseluruhan kesepakatan dalam 5 jenis kartel.
Tujuannya tidak lain untuk semakin mempersempit adanya persaingan dan
tentunya membatasi peluang masuknya pendatang baru. Jika aturan atau
kesepakatan kartel ingin dihormati atau dipatuhi anggota-anggotanya,
tentu mereka bukan semata melakukan praktik kartel harga maupun
produksi, tetapi akan melakukan pula praktik kartel pembagian laba.
Praktik Kartel di Indonesia
Prinsip
dasar dari perilaku kartel adalah bentuk monopoli dan perilaku
monopoli. Dua kondisi tersebut sudah ada sejak berdirinya republik ini.
Praktik kartel tersebut merupakan warisan dari kongsi-kongsi perkebunan
dan dagang di era pemerintahan Hindia Belanda. Praktik monopoli ini pun
sesungguhnya telah tercantum di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
berupa penguasaan sumber-sumber perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Sementara itu, negara NKRI terbentuk dan berkembang
bersamaan dengan berkembangnya wacana dan studi tentang persaingan dan
monopoli di dunia. Di Amerika Serikat sendiri, praktik kartel, trust,
dan monopoli barulah mulai disoroti sekitar dekade 1960an. Mengingat di
masa setelah kemerdekaan hingga 1960an belum banyak
perusahaan-perusahaan swasta, praktis perilaku kartel, trust, dan
monopoli belum terlihat.
Perkembangan perilaku monopoli baru
mulai terlihat setelah memasuki era Orde Baru. Di awal dekade 1970an,
pemerintah mulai memberikan perhatian kepada pihak swasta untuk didorong
agar dapat memenuhi target pencapaian substitusi impor. Dengan
melibatkan modal asing ataupun investor asing, pencapaian substitusi
impor tidak terlalu lama bisa diwujudkan. Praktik kartel dan monopoli di
kalangan swasta semakin mulai terlihat pada dekade 1980an. Diduga
praktik kartel dan monopoli tersebut merupakan bentuk kesepakatan di
antara pemerintah dan kalangan investor (produsen), terutama kalangan
investor asing yang melibatkan kalangan produsen di dalam negeri.
Apalagi sektor ekonomi yang digarap oleh kalangan swasta tersebut
membutuhkan biaya investasi yang cukup besar. Pemerintah hanya bisa
memberikan insentif atau perlakuan khusus kepada hanya beberapa produsen
di dalam negeri.
Salah satu praktik kartel yang paling dominan
di masa itu adalah kartel di antara produsen otomotif. Sebelum masa
reformasi 1998, terdapat pengaturan industri yang menetapkan segmen
teknologi untuk pasar kendaraan bermotor roda dua. Honda diberikan
penguasaan untuk memproduksi dan merakit kendaraan bermotor dengan
teknologi 4 tak. Sementara untuk Yamaha dan Suzuki diberikan penguasaan
untuk motor terteknologi 2 tak. Dalam hal ini, Honda tidak diperkenankan
masuk (merakit dan memproduksi) motor roda dua berteknologi 2 tak,
kecuali diperbolehkan masuk melalui impor yang berarti akan dikenakan
PPn Bea Masuk yang cukup mahal. Pada kelompok sedan, Toyota melalui
ATPM-nya, yaitu Toyota Astra Motor (TAM) mendapatkan kewenangan untuk
bermitra dengan pemerintah dalam menyediakan kendaraan-kendaraan dinas
untuk pemerintah. Sekalipun demikian, pihak TAM tidak diperkenankan
untuk bermitra dengan kalangan swasta dalam penyediaan kendaraan
perkantoran, kecuali dengan kesepakatan tertentu. Praktik kartel semacam
ini masih terus berlangsung hingga saat ini. Di kelompok sedan, mereka
memiliki asosasi sendiri yang bernama Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia atau Gaikindo.
Pada tahun 2009 lalu, Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil membongkar praktik kartel
dalam penetapan tarif layanan pesan pendek atau short message service
(SMS). Kartel tersebut melibatkan nama-nama perusahaan operator seluler
seperti PT Excelcomindo Pratama, Tbk., PT Telkomsel, Tbk., PT Telkom
(Persero), PT Bakrie Telecom, Tbk., PT Mobile-8 Telecom, Tbk., dan PT
Smart Telecom. Praktik kartel tersebut terindentifikasi dilakukan selama
periode dari tahun 2004-2008, serta merugikan konsumen sebesar Rp 2,83
triliun. Praktik kartel dalam industri telepon seluler sesungguhnya
sudah terendus cukup lama, bukan semata pada layanan SMS, melainkan pula
pada penetapan tarif panggilan (call). Sekalipun pihak KPPU berhasil
mengeksekusi kasus tersebut, tetapi denda yang dikenakan untuk
masing-masing perusahaan tidaklah seberapa apabila dibandingkan dengan
kerugian konsumen yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Praktik
kartel oleh para operator telepon seluler ini pun semakin meluas, bahkan
semakin nyata membatasi masuknya pendatang baru. Kasus yang hampir
terungkap adalah kasus operator seluler asal Malaysia, yaitu Axis yang
diduga sempat mengalami tekanan industri (politik), akibat tidak
mengikuti aturan main dalam persaingan operator telepon seluler.
Pada
tahun 2005, KPPU berhasil membongkar praktik kartel dalam produksi
garam di dalam negeri. Kesepakatan tertutup yang dilakukan oleh sejumlah
produsen tersebut mengatur pasokan garam yang disuplai dari Sumatera
Utara. Tahukah Anda, garam ternyat bukan hanya bermanfaat di rumah
tangga, melainkan bahan baku vital bagi sektor industri tertentu. Tidak
main-main, sektor industri yang sering membutuhkan pasokan garam adalah
industri perminyakan. Sektor-sektor lainnya yang cukup penting
membutuhkan pasokan garam seperti industri minuman, industri kimia,
industri farmasi, industri kertas, dan lain sebagainya. Begitu besar
manfaatnya, tetapi bertolak belakang apabila melihat nasib kesejahteraan
para petani garam.
Pada tahun 2010, KPPU berhasil membongkar
modus praktik kartel dalam industri minyak goreng kemasan maupun minyak
goreng curah. Minyak goreng merupakan salah satu dari bahan kebutuhan
pokok masyarakat yang kedudukannya sejajar dengan kebutuhan pokok
pangan. Praktik kartel tersebut diketahui telah berlangsung selama
periode April-Desember 2008 dengan modus price pararelism untuk jenis
minyak goreng kemasan maupun jenis minyak goreng curah. Kerugian
konsumen ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun untuk jenis minyak goreng
kemasan (bermerek) dan sebesar Rp 374,3 miliar untuk jenis minyak goreng
curah. Sekalipun demikian, kasus ini kandas melalui kasasi di tingkat
Mahkamah Agung (MA) atas pengajuan banding oleh sebanyak 20 produsen
minyak goreng lokal.
Praktik kartel ini pun ternyata merambah ke
industri farmasi. Sekali lagi, KPPU berhasil membongkar adanya kartel di
dalam penyediaan obat-obatan hipertensi jenis amplodipine besylate yang
melibatkan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Bentuk kartel yang
dilakukan adalah jenis kartel harga. Ini barulah praktik kartel untuk
satu jenis obat-obatan yang berhasil dibongkar. Diduga kuat, praktik
kartel terjadi pula untuk obat-obatan lainnya. Masalah kartel dalam
industri farmasi di dalam negeri pernah disinggung oleh mantan Menteri
Kesehatan, Siti Fadila yang mengeluhkan tentang tata niaga perdagangan
obat yang membuat harga obat-obatan menjadi mahal.
KPPU sempat
pula membongkar dan mengeksekusi praktik kartel di kalangan operator
transportasi udara di dalam negeri. Bentuk praktik kartel yang dibongkar
berupa praktik kartel dalam penetapan harga tiket dan tarif fuel
surcharge (avtur). Industri penerbangan di dalam negeri mulai tumbuh dan
berkembang sejak tahun 2005 dengan kemunculan nama-nama baru dalam
maskapai penerbangan nasional. Tidak disangka, kemunculan yang begitu
cepat tersebut justru semakin memperkuat jalinan komunikasi bisnis yang
berujung pada praktik kartel. Atas kasus tersebut, KPPU memberikan
sanksi kepada PT Sriwijaya, PT Metro Batavia, PT Lion Mentari Airlines,
PT Wing Abadi Airlines, PT Merpati Nusantara Airline (Persero), PT
Travel Express Aviation Services, dan PT Mandala Airlines. Akibat
praktik kartel tersebut, konsumen penerbangan mengalami kerugian dengan
taksiran mencapai Rp 13,8 triliun selama periode dari tahun 2006-2008.
Sekalipun sempat mengajukan banding ke tingkat MA, tetapi pihak MA
menolak gugatan tersebut.
Penutup
Rasanya akan menghabiskan
cukup banyak halaman apabila menyebutkan satu per satu praktik kartel
dalam industri di Indonesia saat ini. Praktik kartel berlangsung dan
dilakuan di seluruh sektor perekonomian, tidak terkecuali pula sektor
pertanian, pertambangan, dan migas. Belum lama ini, pihak KPPU tengah
melakukan investigas terhadap adanya indikasi kuat praktik kartel dalam
pengadaan komoditi bawang putih dan pengadaan (impor) daging sapi.
Mereka memiliki sendiri asosiasi atau organisasi yang mewadahi
kepentingan ekonomi mereka. Agenda mereka cukup jelas, mengatur
penetapan harga jual dan kuota (pasokan) ke dalam negeri. Sekalipun
legalitas mereka masih bisa sesuai dengan undang-undang, tetapi
keberadaan mereka terbukti telah membuat kekisruhan atau kekacauan harga
maupun pasokan komoditi di dalam negeri.
Sama halnya dengan
upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi, untuk memberantas praktik
kartel maupun trust membutuhkan kemauan politik (political will) dari
pemerintah. Dibandingkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
lembaga komisioner seperti KPPU relatif kurang populer di kalangan
masyarakat. Padahal, isu kartel sesungguhnya cukup dekat, bahkan
berdampingan maupun beriringan dengan kepentingan politik di dalam
isu-isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebenarnya tidak
terlalu sulit untuk menghadapi praktik kartel. Pada tahun 2001, sejumlah
konsumen pengguna telepon seluler di Surabaya sempat melakukan ancaman
pemboikotan regional terhadap sejumlah operator seluler. Aksi serupa
terjadi lagi di tahun 2012 atas indikasi mafia (kartel) di dalam
penyediaan layanan spam. Sejumlah kalangan konsumen menggalang kampanye
mengajak masyarakat untuk memboikot penggunaan layanan telepon seluler.
Sayangnya, persatuan sikap konsumen seperti ini tidaklah selalu ada
dalam setiap kasus kartel atas komoditi tertentu. Di sinilah titik
kekuatan para pelaku kartel maupun trust, yaitu posisi tawar di antara
produsen dan konsumen. Lembaga perlindungan konsumen tidak selalu dapat
menjamin, karena sikap ataupun keputusan dari lembaga perlindungan
konsumen tidak selalu mendapatkan dukungan politik dari penyelenggara
negara.
Referensi
Postner, Richard A., 2007, Economic Analysis of Law, 7th Edition, Aspen Publishers, New York.
Samuelson, Paul A. and William D. Nordhaus, 2001, Economics, Seventeenth Edition, McGraw-Hill, New York.
Siswanto, Arief, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.