Senin, 26 September 2016

GMNI JOMBANG #HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia

Dapat kita ketahui bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.

Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan  kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.

Sebelum  UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut  diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.


Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria.

Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal tanah adalah hajat rakyat bersama.

Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:
1.   Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3.   Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.
Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
2.  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).

Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.


Berbeda dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.

Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuntutan Mahasiswa untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati

Kondisi petani saat ini berada pada titik nadir terendah dan jauh dari kata sejahtera, hal ini dikarenakan perlindungan hak-hak kaum tani yang tidak dirasakan oleh kaum tani itu sendiri, selain itu sistem ekonomi kita yang condong berkiblat ke ekonomi pasar kepentingan elit, jelas tidak berpihak kepada kaum petani.

Ketidak sejahteraan kaum tani ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Pertama, semakin sempitnya luas lahan yang dikuasai dan dikelola kaum tani karena eksploitasi lahan seluas – luasnya atas segelintir pemilik modal besar, hal ini disebabkan karena tidak berjalannya reforma agraria sebagaimana dikehendaki UUPA No. 5 tahun 1960, sehingga kaum tani seolah – olah didorong menjadi buruh tani saja tanpa dapat menikmati hasil pertaniannya.
Kedua, Kekeringan lahan dan sistem tadah hujan telah menyebabkan kaum tani tidak maksimal untuk mengelola lahannya, hal ini disebabkan karena jauh dari sumber air dan sistem pengairan / irigasi yang buruk, sehingga kaum tani tidak dapat bekerja sepanjang tahun untuk tetap memperoleh kesempatan menaikkan pendapatan keluarga, maka peran Negara yang seharusnya membantu mengadakan sistem pengairan lahan– lahan pertanian dan memperbaiki yang sudah rusak.
Ketiga, sistem ijon yang dilakukan oleh tengkulak-tengkulak tidak bertanggung jawab dimana sangat merugikan petani, dimana sistem ini hanya memanfaatkan petani saja tanpa memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani, karena hasil-hasil panen yang diperoleh petani tidak lagi menjadi hak petani, namun merupakan hak dari tengkulak-tengkulak tersebut, ini merupakan bentuk penghisapan kepada petani, oleh karenanya dibutuhkan kembali peran Negara untuk dapat menghilangkan penghisapan semacam ini.
Keempat, peran bulog yang telah jauh dari tugas pokok dan fungsinya secara mendasar, hal ini dapat terlihat dimana bulog yang seharusnya hadir untuk dapat menentukan sistem yang dapat mensejahterakan kepentingan petani, namun faktanya hanya menjadi lembaga yang berorientasi kepada profit, seharusnya bulog mampu untuk memberikan peran riil terkait permasalahan pangan di Negara ini dan memberikan kesejahteraan bagi petani, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui bulog misalnya membeli semahal-mahalnya hasil tani dari petani langsunh dan menjual semurah-murahnya kepda masyarakat/warga Negara tentu dengan adanya peran subsidi dari Negara terkait hal itu, sehingga petani dapat memperoleh kesejahteraan dan warga Negara juga tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pangannya.
Kelima, serikat petani, terkait hal ini perlu adanya serikat petani/organisasi-organisasi petani yang memang betul-betul riil,untuk kepentingan petani bukan dibentuk untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, atau eksklusif sehingga seluruh kebutuhan-kebutuhan petani dapat dipenuhi kebutuhannya secara konkret, serikat/organisasi petani perlu melakukan pencerahan-pencerahan kepada petani-petani sehingga tidak terjebak dalam sistem yang memelaratkan dan menghisap petani itu sendiri.
Dan yang terakhir dari sekian banyak permasalahan salah satunya lagi; penggunaan pupuk-pupuk dari Negara asing dan sistem pertanian yang diadopsi ternyata hanya merusak tanaman dan berdampak kepada kerusakan tanah dan hasil pertanian, sistem pertanian tradisional dipandang lebih menjawab kebutuhan dari petani dan mampu meningkatkan kualitas hasil produksi pertanian, hanya saja perlu sedikit dibenahi dengan mengadakan penelitian dari beberapa Mahasiswa Pertanian yang diwadahi langsung oleh Pemerintah guna menjawab kebutuhan petani, sehingga pemerintah hendaknya menghentikan import pupuk-pupuk dari Negara luar dan menerapkan kebijakan untuk melakukan pertanian model tradisional yang berbasis pertanian organik yang ramah lingkungan.

Negara sebagai peran kedaulatan, kini malah menyingkirkan kadaulatan rakyatnya, khususnya petani yang terombang-ambing didalam kehidupannya, dikarenakan tidak ada yang menaungi kebutuhannya. Pemerintah yang sewajarnya sadar, bahwasannya adanya kedaulatan pangan, adanya lahan pertanian yang memadai. serta seyogyanya kita dari barisan Mahasiswa bersatu, dan maju serentak menyuarakan persatuan untuk menjadi satu barisan bersama kaun tani, dan demikian beberapa tuntutan kami, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan reforma agraria / land reform untuk kepentingan pertanian dan permukiman;
2. Melakukan redistribusi lahan bagi kaum petani gurem, petani penggarap dan buruh tani;
3. Membangun irigasi / pengairan untuk lahan – lahan pertanian;
4. Menemukan bibit – bibit unggul;
5. Menemukan obat-obatan pertanian dan pupuk yang ramah lingkungan;
6. Mengusahakan teknologi pertanian yang mudah dimanfaatkan dan dipelihara kaum tani;
7. Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kemampuan kaum tani;
8. Mengadakan Bank yang khusus membantu kaum tani;
9. Mempersiapkan penyuluh – penyuluh pertanian yang handal;
10. Menyediakan akses transportasi pertanian dan pasar pertanian;
11. Mengembalikan peran Bulog untuk melindungi hasil produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani selain menjaga ketersedian pangan nasional;
12. Mendorong pembentukan organisasi-organisasi tani yang berpihak kepada kepentingan petani;
13. Mempertahankan pertanian tradisional yang berbasis pertanian organik;
14. Melaksanakan kedaulatan pangan untuk memperkuat ketahanan nasional;


Mari kita sebagai Mahasiswa bersatu menyuarakan Reforma Agraria Sejati, sebagai bentuk dari perjuangan kita menolak perampasan tanah, dibumi Indonesia ini. Mahasiswa, petani, Buruh adalah Rakyat. Maka Bersatulah !!!

GMNI JAYA !!!

MARHAEN MENANG !!!

Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.



GMNI JOMBANG #HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI

#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI




Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia


Dapat kita ketahui bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963 No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.

Dengan mulai berlakunya UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus sesuai dengan  kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.


Sebelum  UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut  diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.


Dalam hukum agraria UUPA dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional. Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan umum juga dikenal sebagai hukum agraria.

Peraturan yang di unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal tanah adalah hajat rakyat bersama.

Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45 tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:

1.   Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
2.  Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3.   Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat keseluruhan.



Salah satu konsep penting juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3 UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
2.  menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.


Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).


Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.

Berbeda dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.

Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan, dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.


Merdeka !!!

Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.