#HTN2016 - REFORMA AGRARIA SEJATI
Sejarah Ringkas Undang-Undang Pokok
Agraria di Indonesia
Dapat kita ketahui
bersama bahwa hukum agraria, dalam UUPA (Undang
Undang Pokok Agraria) telah ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 oleh
Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara
RI no.104 tahun 1960 tentang Peraturan; Dasar Pokok-Pokok Agraria
UUPA. Hingga saat ini pada tanggal tersebut diperingatinya
sebagai Hari Tani Nasional. Dan dalam Kepres tanggal 26 Agustus 1963
No.169/1963 menyatakan tanggal 24 September ditetapkan sebagai hari Tani, yang
tiap tahunnya perlu diperingati secara khidmad dan diadakan kegiatan serta
penyusunan rencana kerja kearah yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup
rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.
Dengan mulai berlakunya
UUPA terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di
Indonesia, terutama hukum dibidang pertanahan (Hukum Agraria). Perubahan
tersebut bersifat mendasar atau fundamental karena berubahnya struktur
perangkat hukum, konsepsi yang mendasari dan isinya dinyatakan UUPA harus
sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula
keperluannya menurut permintaan zaman.
Sebelum UUPA berlaku bersamaan
berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum
adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi
individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum
agraria tersebut diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan
perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam
melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.
Dalam hukum agraria UUPA
dimuat tujuan, konsepsi, asas-asas, lembaga-lembaga hukum dan garis-garis besar
ketentuan pokok Hukum Agraria Nasional.
Tujuan UUPA adalah akan mewujudkan apa yang digariskan dalam Pasal 33 ayat 3
UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang
penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional
berstruktur tunggal, berdasarkan atas Hukum Adat tentang tanah, sebagai hukum
aslinya sebagian terbesar rakyat Indonesia. Arti Penting hukum agraria,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) Dengan mulai berlakunya
Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) terjadi perubahan fundamental pada hukum
Agraria di Indonesia, terutama hukum di
bidang pertanahan, yang kita sebut hukum tanah, yang dikalangan pemerintah dan
umum juga dikenal sebagai hukum agraria.
Peraturan yang di
unifikasi inilah menjadi penting untuk dibahas, ketika kita melihat sejarah
pembentukannya. Sejauh mana undang-undang ini telah memberikan kepastian hukum
dan memakmurkan rakyat, ataukah; UUPA kini hanya menjadi bingkai yang
keberadaannya tenang tak terusik. Dan adapun demikian, tidak berjalannya UUPA
adalah tanda ketidak berpihaknya Pemerintah pada Kemakmuran rakyat, karena soal
tanah adalah hajat rakyat bersama.
Sebagai titah yang revolusioner, yakni Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama
kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam
UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari
sinilah mulanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terbentuk, ada perintah
Undang-Undang Dasar yang menyebutkan “dikuasai Negara”, tetapi UUD 45 tidak
merumuskan secara khusus hak mengusai yang bagaimana. Maka Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) merumuskan apa konsep “dikuasai Negara” di UUD 45
tersebut. Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan
diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria adalah:
1. Meletakkan dasar-dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran,
kebahagiaan dan keadilan bagi Rakyat dan khususnya rakyat tani, dalam rangka
masyarakat yang adil dan makmur;
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan
kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum agraria.
3. Meletakkan dasar-dasar untuk
memberikan kepastian hukum agraria mengenai hak-hak atas tanah bagi
rakyat keseluruhan.
Salah satu konsep penting
juga didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah Hak Menguasai Negara dan
fungsi sosial hak atas tanah. Bahwa selain mengkonsep perintah Pasal 33 ayat 3
UUD 45, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai hukum agraria mengeksplorasi
fungsi sosial yang secara umum dirumuskan sebagai berikut :
1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
2. menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan lahirnya UU No. 5
Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era
pemerintahan kolonial Belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di
era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang
terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak
dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah
tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah Belanda).
Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan
pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht,
erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan
untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas
perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain
pihak berdasarkan hukum barat.
Berbeda dengan hal-hal
yang menyangkut kepentingan dan kemakmuran Rakyat bila Hukum Agraria pada saat
itu, oleh Soekarno tidak diganti menjadi - UUPA yang mana sesuai dengan
kebutuhan, alat untuk membela kepentingan Rakyat kecil, karena hukum agraria
yang sebelumnya sangatlah jelas berpihak kepada siapa, yaitu; untuk kepentingan
kolonial dan kelompok-kelompok feodal, ataupun borjuasi.
Artinya sudah jelas hukum agraria Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) dibentuk dalam rangka melakukan perubahan, pembaharuan,
dan terpenting adalah supremasi hukum. Agar hak-hak rakyat lebih terjamin dan
seperti yang dijelaskan dalam perintah UUD 45 untuk semata-mata kemakmuran
rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tuntutan Mahasiswa untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati
Kondisi petani saat ini berada pada titik
nadir terendah dan jauh dari kata sejahtera, hal ini dikarenakan perlindungan
hak-hak kaum tani yang tidak dirasakan oleh kaum tani itu sendiri, selain itu
sistem ekonomi kita yang condong berkiblat ke ekonomi pasar kepentingan elit,
jelas tidak berpihak kepada kaum petani.
Ketidak sejahteraan kaum tani ini
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Pertama, semakin sempitnya luas lahan
yang dikuasai dan dikelola kaum tani karena eksploitasi lahan seluas – luasnya
atas segelintir pemilik modal besar, hal ini disebabkan karena tidak
berjalannya reforma agraria sebagaimana dikehendaki UUPA No. 5 tahun 1960, sehingga
kaum tani seolah – olah didorong menjadi buruh tani saja tanpa dapat menikmati
hasil pertaniannya.
Kedua, Kekeringan lahan dan sistem tadah hujan telah
menyebabkan kaum tani tidak maksimal untuk mengelola lahannya, hal ini
disebabkan karena jauh dari sumber air dan sistem pengairan / irigasi yang
buruk, sehingga kaum tani tidak dapat bekerja sepanjang tahun untuk tetap
memperoleh kesempatan menaikkan pendapatan keluarga, maka peran Negara yang
seharusnya membantu mengadakan sistem pengairan lahan– lahan pertanian dan
memperbaiki yang sudah rusak.
Ketiga, sistem ijon yang dilakukan oleh
tengkulak-tengkulak tidak bertanggung jawab dimana sangat merugikan petani, dimana sistem ini hanya memanfaatkan petani saja tanpa memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi petani, karena hasil-hasil panen yang
diperoleh petani tidak lagi menjadi hak petani, namun merupakan hak dari
tengkulak-tengkulak tersebut, ini merupakan bentuk penghisapan kepada petani,
oleh karenanya dibutuhkan kembali peran Negara untuk dapat menghilangkan
penghisapan semacam ini.
Keempat, peran bulog yang telah jauh dari tugas pokok
dan fungsinya secara mendasar, hal ini dapat terlihat dimana bulog yang
seharusnya hadir untuk dapat menentukan sistem yang dapat mensejahterakan
kepentingan petani, namun faktanya hanya menjadi lembaga yang berorientasi kepada
profit, seharusnya bulog mampu untuk memberikan peran riil terkait permasalahan
pangan di Negara ini dan memberikan kesejahteraan bagi petani, salah satu hal
yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui bulog misalnya membeli
semahal-mahalnya hasil tani dari petani langsunh dan menjual semurah-murahnya
kepda masyarakat/warga Negara tentu dengan adanya peran subsidi dari Negara
terkait hal itu, sehingga petani dapat memperoleh kesejahteraan dan warga
Negara juga tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pangannya.
Kelima, serikat petani, terkait hal ini perlu adanya serikat
petani/organisasi-organisasi petani yang memang betul-betul riil,untuk
kepentingan petani bukan dibentuk untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat
politis, atau eksklusif sehingga seluruh kebutuhan-kebutuhan petani dapat
dipenuhi kebutuhannya secara konkret, serikat/organisasi petani perlu melakukan
pencerahan-pencerahan kepada petani-petani sehingga tidak terjebak dalam sistem
yang memelaratkan dan menghisap petani itu sendiri.
Dan yang terakhir dari
sekian banyak permasalahan salah satunya lagi; penggunaan pupuk-pupuk dari
Negara asing dan sistem pertanian yang diadopsi ternyata hanya merusak tanaman
dan berdampak kepada kerusakan tanah dan hasil pertanian, sistem pertanian
tradisional dipandang lebih menjawab kebutuhan dari petani dan mampu
meningkatkan kualitas hasil produksi pertanian, hanya saja perlu sedikit dibenahi dengan mengadakan penelitian dari beberapa Mahasiswa Pertanian yang diwadahi langsung oleh Pemerintah guna menjawab kebutuhan petani, sehingga pemerintah hendaknya
menghentikan import pupuk-pupuk dari Negara luar dan menerapkan kebijakan untuk
melakukan pertanian model tradisional yang berbasis pertanian organik yang
ramah lingkungan.
Negara sebagai peran kedaulatan, kini
malah menyingkirkan kadaulatan rakyatnya, khususnya petani yang terombang-ambing didalam kehidupannya, dikarenakan tidak ada yang menaungi kebutuhannya. Pemerintah yang
sewajarnya sadar, bahwasannya adanya kedaulatan pangan, adanya lahan pertanian
yang memadai. serta seyogyanya kita dari barisan Mahasiswa bersatu, dan maju
serentak menyuarakan persatuan untuk menjadi satu barisan bersama kaun tani,
dan demikian beberapa tuntutan kami, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan reforma agraria / land reform untuk kepentingan pertanian dan
permukiman;
2. Melakukan redistribusi lahan bagi kaum petani gurem, petani penggarap dan
buruh tani;
3. Membangun irigasi / pengairan untuk lahan – lahan pertanian;
4. Menemukan bibit – bibit unggul;
5. Menemukan obat-obatan pertanian dan pupuk yang ramah lingkungan;
6. Mengusahakan teknologi pertanian yang mudah dimanfaatkan dan dipelihara kaum
tani;
7. Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kemampuan kaum tani;
8. Mengadakan Bank yang khusus membantu kaum tani;
9. Mempersiapkan penyuluh – penyuluh pertanian yang handal;
10. Menyediakan akses transportasi pertanian dan pasar pertanian;
11. Mengembalikan peran Bulog untuk melindungi hasil produksi pertanian dan
meningkatkan kesejahteraan petani selain menjaga ketersedian pangan nasional;
12. Mendorong pembentukan organisasi-organisasi tani yang berpihak kepada
kepentingan petani;
13. Mempertahankan pertanian tradisional yang berbasis pertanian organik;
14. Melaksanakan kedaulatan pangan untuk memperkuat ketahanan nasional;
Mari kita sebagai Mahasiswa bersatu
menyuarakan Reforma Agraria Sejati, sebagai bentuk dari perjuangan kita menolak
perampasan tanah, dibumi Indonesia ini. Mahasiswa, petani, Buruh adalah Rakyat.
Maka Bersatulah !!!
GMNI JAYA !!!
MARHAEN MENANG !!!
Sumber: UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
#HTN2016//Oleh:Pengurus/DPC GMNI-Jombang-2016.
Sebelum UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat hukum agraria. Ada yang bersumber pada Hukum adat (konsepsi komunalistik religius), Hukum Perdata barat (konsepsi individualistik-liberal), Bekas pemerintahan Swapraja (konsepsi Feodal). Hukum agraria tersebut diatas hampir seluruhnya terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah jajahan dalam melaksanakan politik agrarianya Agrarische Wet 1870.
Hukum agraria Agrariche Wet yang awalnya adalah peraturan pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda seperti Eigendom recht, erfacht recht, postal recht dan lain-lain peraturan yang kesemuanya bertujuan untuk lebih menguatkan bangunan hukum agraria pada masa itu, sehingga jelas perbedaan antara hak-hak atas tanah yang berdasarkan hukum adat dan dilain pihak berdasarkan hukum barat.
Pertama, semakin sempitnya luas lahan yang dikuasai dan dikelola kaum tani karena eksploitasi lahan seluas – luasnya atas segelintir pemilik modal besar, hal ini disebabkan karena tidak berjalannya reforma agraria sebagaimana dikehendaki UUPA No. 5 tahun 1960, sehingga kaum tani seolah – olah didorong menjadi buruh tani saja tanpa dapat menikmati hasil pertaniannya.
Kedua, Kekeringan lahan dan sistem tadah hujan telah menyebabkan kaum tani tidak maksimal untuk mengelola lahannya, hal ini disebabkan karena jauh dari sumber air dan sistem pengairan / irigasi yang buruk, sehingga kaum tani tidak dapat bekerja sepanjang tahun untuk tetap memperoleh kesempatan menaikkan pendapatan keluarga, maka peran Negara yang seharusnya membantu mengadakan sistem pengairan lahan– lahan pertanian dan memperbaiki yang sudah rusak.
Ketiga, sistem ijon yang dilakukan oleh tengkulak-tengkulak tidak bertanggung jawab dimana sangat merugikan petani, dimana sistem ini hanya memanfaatkan petani saja tanpa memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani, karena hasil-hasil panen yang diperoleh petani tidak lagi menjadi hak petani, namun merupakan hak dari tengkulak-tengkulak tersebut, ini merupakan bentuk penghisapan kepada petani, oleh karenanya dibutuhkan kembali peran Negara untuk dapat menghilangkan penghisapan semacam ini.
Keempat, peran bulog yang telah jauh dari tugas pokok dan fungsinya secara mendasar, hal ini dapat terlihat dimana bulog yang seharusnya hadir untuk dapat menentukan sistem yang dapat mensejahterakan kepentingan petani, namun faktanya hanya menjadi lembaga yang berorientasi kepada profit, seharusnya bulog mampu untuk memberikan peran riil terkait permasalahan pangan di Negara ini dan memberikan kesejahteraan bagi petani, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui bulog misalnya membeli semahal-mahalnya hasil tani dari petani langsunh dan menjual semurah-murahnya kepda masyarakat/warga Negara tentu dengan adanya peran subsidi dari Negara terkait hal itu, sehingga petani dapat memperoleh kesejahteraan dan warga Negara juga tidak mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pangannya.
Kelima, serikat petani, terkait hal ini perlu adanya serikat petani/organisasi-organisasi petani yang memang betul-betul riil,untuk kepentingan petani bukan dibentuk untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat politis, atau eksklusif sehingga seluruh kebutuhan-kebutuhan petani dapat dipenuhi kebutuhannya secara konkret, serikat/organisasi petani perlu melakukan pencerahan-pencerahan kepada petani-petani sehingga tidak terjebak dalam sistem yang memelaratkan dan menghisap petani itu sendiri.
Dan yang terakhir dari sekian banyak permasalahan salah satunya lagi; penggunaan pupuk-pupuk dari Negara asing dan sistem pertanian yang diadopsi ternyata hanya merusak tanaman dan berdampak kepada kerusakan tanah dan hasil pertanian, sistem pertanian tradisional dipandang lebih menjawab kebutuhan dari petani dan mampu meningkatkan kualitas hasil produksi pertanian, hanya saja perlu sedikit dibenahi dengan mengadakan penelitian dari beberapa Mahasiswa Pertanian yang diwadahi langsung oleh Pemerintah guna menjawab kebutuhan petani, sehingga pemerintah hendaknya menghentikan import pupuk-pupuk dari Negara luar dan menerapkan kebijakan untuk melakukan pertanian model tradisional yang berbasis pertanian organik yang ramah lingkungan.
1. Pelaksanaan reforma agraria / land reform untuk kepentingan pertanian dan permukiman;
2. Melakukan redistribusi lahan bagi kaum petani gurem, petani penggarap dan buruh tani;
3. Membangun irigasi / pengairan untuk lahan – lahan pertanian;
4. Menemukan bibit – bibit unggul;
5. Menemukan obat-obatan pertanian dan pupuk yang ramah lingkungan;
6. Mengusahakan teknologi pertanian yang mudah dimanfaatkan dan dipelihara kaum tani;
7. Menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kemampuan kaum tani;
8. Mengadakan Bank yang khusus membantu kaum tani;
9. Mempersiapkan penyuluh – penyuluh pertanian yang handal;
10. Menyediakan akses transportasi pertanian dan pasar pertanian;
11. Mengembalikan peran Bulog untuk melindungi hasil produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani selain menjaga ketersedian pangan nasional;
12. Mendorong pembentukan organisasi-organisasi tani yang berpihak kepada kepentingan petani;
13. Mempertahankan pertanian tradisional yang berbasis pertanian organik;
14. Melaksanakan kedaulatan pangan untuk memperkuat ketahanan nasional;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar